Terkait Kasus Proyek Parkir Disdik Kukar Rp1,2 Miliar Polres Panggil Ketua CIC Kaltim
TENGGARONG, Pengusutan kasus dugaan
tindak pidana korupsi pembangunan lapangan parkir dan perawatan WC Dinas
Pendidikan Kukar 2016 senilai Rp1,2 miliar, nampak diseriusi oleh Polres Kukar.
Awal pecan tadi, pelapor yakni Ketua
Lembaga CIC (Commite Investifasi Coruption
Kalimantan Timur Amirudin dipanggil pihak penyidik Polres Kukar, untuk diminta
keterangan dan bahan bahan bukti pendukung lainnya.
“Setelah kita laporkan ke Polres Kukar
pada pertengahan pecan lalu, pada Senin kemarin kita dipanggil pihak Polres
Kukar untuk meminta dokumen bukti bukti pelangkap adanya dugaan tindak pidana
korupsi atas pengerjaan proyek di Disdik Kukar tersebut,” ungkap Amirudin.
Selain dokumen lelang yang diserahkan,
juga dokumen berupa vedio saat proses pengerjaan proyek tersebut berlangsung.”Yang
jelas laporan tersebut masih dianalisi, namun besar kemungkinan akan diusut
tuntas, sebab jika melihat dokumen dokumen proyek memang terjadi indikasi
pelanggaran yang tak sesuai spek dalam pengerjaanya,” kata Amirudin.
Menurut
Amirudin, terdapat sejumlah item
kegiatan proyek tak dilaksanakan oleh pihak kontraktor, diantaranya adalah
menyangkut pekerjaan urugan pasir,
kemudian pekerjaan tidak menggunakan cor rabat lantai kerja beton campuran
dengan ketebalan 5 cm, lantas pekerjaan tidak dipadatkan perlapis dengan
menguraikan wales.
“Ketika pelaksanaan proyek berjalan sebenarnya kami telah
meminta konfrmasi ke PPK terkait beberapa item yang tak dikerjakan sesuai
spesifikasi proyek tersebut dan PPK mengatakan “saya tidak tahu nanti tanyakan
ke pengawas lapangan aja,” padahal yang seharusnya pejabat PPK bertanggungjawab
dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam proyek.”papar
Amirudin.
Amirudin
juga sempat mengkonfirmasi ke PHO proyek di dinas tersebut, dan menyatakan
bahwa proyek sudah 100 persen selesai dan telah dibayar 100 persen oleh
pemerintah.”Padahal kan pengerjaanya tak sesuai spesifikasi, sehingga
berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Atas dugaan tersebut kata
Amirudin, terjadi perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat, melakukan
praktek koruptif secara langsung mapun tidak langsung yang berpotensi merugikan
keuanan negara sebagaimana diatur pada pasal 2, pasal 3 pasal 5 ayat 1 huruf a
dan b pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 Undang Undang no 31 tahun 1999 yang diubah
menjadi undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.awi/poskotakaltimnews.com